Rabu, 17 Juni 2015

Pengadilan Agama Dan Kewenangan Barunya

Di era reformasi kesadaran dan semangat untuk menerapkan lebih banyak lagi norma ajaran Islam melalui kekuasaan (legislasi) semakin tumbuh. Sementara semangat reformasi di dunia peradilan menumbuhkan tekad agar semua lembaga peradilan berada dalam satu wadah penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (one roof sistem), tanpa terkeuali Pengadilan Agama  Konsekuensinya Undang-undang mengenai lembaga peradilan harus direvisi sesuai dengan semangat satu atap dunia peradilan di Indonesia tersebut.

Bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang diperjelas dalam Penjelasan Umum angka 2 alenia ketiga Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan  hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf dan shadaqah.

Proses Litigasi Pengadilan
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, apabil terjadi sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini namanya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.  Akan tetapi jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan baik melalui al Sulh (perdamaian) maupun secara al Tahkim (arbitrase), maka dapat diselesaikan melalui lembaga Pengadilan. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, secara eksplisit menyebutkan bahwa di Indonesia ada 4 lingkungan lembaga peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Lembaga Peradilan Agama melalui Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama telah menetapkan hal-hal yang menjadi kewenangan lembaga Peradilan Agama. Adapun tugas dan wewenangnya adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu bagi yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. 

Pembahasan Selengkapnya klik www.zypedia.blogspot.com
 atau download full makalahnya di https://userscloud.com/c9h5yxnpy015